Biaya Pemakaman di Jakarta
Berapa biaya pemakaman di Jakarta?? Untuk warga Jakarta yang belum pernah melakukan pemakaman di Jakarta mungkin tidak terlalu pusing dengan pertanyaan tersebut, tapi bagi warga yang akan memakamkan keluarga dan berdomisili di Jakarta pasti akan bertanya tentang harga pasti atau harga resmi yang berlaku untuk pemakaman di Jakarta.
Harga Sewa dan Biaya Makam di Jakarta
Di tengah simpang siur harga kuburan, banyak warga yang memerlukan informasi tentang cara membeli makam dan bertanya mengenai hal itu. Peraturan Daerah Jakarta mengenai retribusi makam memang dirilis secara resmi oleh Pemda Jakarta, tapi banyak juga yang mungkin tidak tahu bagaimana mengakses informasi tentang aturan biaya retribusi makam tersebut.
Aturan tentang retribusi makam memang secara umum tergabung dengan retribusi-retribusi lain seperti retribusi perizinan, retribusi jasa usaha, retribusi bangunan, trayek, dll. Semua aturan retribusi tersebut berada pada naungan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2015.
Berikut ini adalah aturan retribusi pemakaman yang diberikan oleh Pemda DKI Jakarta berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.
1. Sewa Tanah Makam Untuk Jangka Waktu 3 Tahun
a. Blok AA.I Rp. 100.000,-
b. Blok AA.II Rp. 80.000,-
c. Blok A.I Rp. 60.000,-
d. Blok A.II Rp. 40.000,-
e. Blok A.III Rp. 0,-
2. Sewa Tanah Makam Tumpangan
- Sebesar 25% dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum, berlaku bagi suami-istri atau memiliki hubungan darah.
- Tiga tahun pertama sebesar 50% (lima puluh persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
- Tiga tahun berikutnya sebesar 100% (seratus persen) dad besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
- Perpanjangan sewa tanah makam diajukan paling lama 3 (tiga) tahun setelah sewa tanah makam berakhir dan apabila tidak diperpanjang setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun dapat digunakan untuk pemakaman ulang.
3. Pemakaian Peralatan Perawatan Jenazah
Biaya retribusi peralatan perawatan jenazah sebesar Rp. 75.000,- per jenazah
4. Pemakaian Kendaraan Jenazah & Kelengkapannya
- Tarif mobil jenazah dalam kota dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000,- untuk sekali pakai.
- Pemakaian kendaraan luar kota dikenakan biaya sebesar Rp. 1.500,- per kilometer.
5. Pemakaian Lokasi Taman Pemakaman Untuk Shooting
- Sampai dengan 2 hari sebesar Rp. 1.000.000,- per lokasi.
- 3 hari sampai dengan 4 hari sebesar Rp. 1.500.000,- per lokasi.
- 5 hari sampai dengan 8 hari sebesar Rp. 2.000.000,- per lokasi.
- Lebih dari 8 hari dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 200.000,-/hari per lokasi.
Biaya-biaya diatas belum termasuk biaya peralatan atau perlengkapan pemakaman seperti kain kafan, peti mati, papan, batu nisan, tenda, kursi, bunga tabur, dll.
Alur Mengurus Biaya Makam di Jakarta
- Melapor kepada Ketua RT dan Ketua RW, kemudian ke Puskesmas setempat untuk memperoleh Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah.
- Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah dari puskesmas dilaporkan ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Kematian.
- Jika surat-surat tersebut sudah lengkap semua, maka ahli waris dapat memesan tempat ke Taman Pemakaman Umum (TPU) sesuai dengan domisili di KTP. Apabila masih memungkinkan ahli waris dapat memilih sendiri petak makam.
- Setelah menyelesaikan semua administrasi di Bank DKI, ahli waris akan mendapatkan Surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) yang berlaku untuk jangka waktu 3 tahun.
Peraturan terkait biaya pemakaman di Jakarta yang ditetapkan oleh pemerintah daerah memiliki sanksi yang cukup berat jika dilanggar. Untuk pelanggar peraturan daerah tentang tarif retribusi ini dikenakan ancaman hukuman penjara 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Dalam pelaksanaannya memang ada oknum menggunakan modus tertentu untuk meminta biaya tambahan secara ilegal. Sebaiknya terus berhati-hati dengan adanya tambahan-tambahan biaya yang muncul pada saat pemakaman. Jika oknum memaksa meminta tarif tambahan untuk biaya pemakaman di Jakarta, ada baiknya melaporkan ke dinas terkait atau situs lapor.go.id tentang penyalahgunaan peraturan daerah tersebut.
Permasalahan Lahan Makam di Jakarta
Mencari lahan makam di Jakarta memang menjadi masalah pemakaman layaknya kota besar di Indonesia, bisa dibilang susah-susah gampang. Era digital saat ini dapat memudahkan manusia untuk mencari sesuatu melalui internet. Beli berbagai kebutuhan bisa akses melalui online market place yang banyak bertebaran di dunia maya. Bagaimana dengan kebutuhan pemakaman?
Untuk mengetahui informasi tentang lahan makam dan biaya pemakaman di Jakarta dapat dilakukan dengan mengakses laman www.pertamananpemakaman.jakarta.go.id. Di dalam laman resmi tersebut terdapat beberapa kotak berwarna orange yang memberikan informasi makam beserta harga sewanya.
Namun, informasi yang disajikan di laman memang cukup membingungkan bagi yang belum pernah berurusan dengan pemakaman. Bahkan beberapa warga Jakarta mengeluhkan informasi yang ada di laman resmi tersebut tidak memberikan informasi yang jelas, mereka harus mencari sendiri ke TPU untuk memastikan ketersediaan lahan makam yang kosong, atau dengan kata lain melakukan proses pembelian secara manual[1].
Salah satu komponen biaya pemakaman di Jakarta adalah booking lahan makam. Di Jakarta membutuhkan usaha yang lebih karena sistem online yang ada di laman resmi pemerintah kota kurang dapat dimengerti dengan baik oleh warganya. Kondisi ini diperparah dengan merebaknya pandemi global yang membutuhkan lahan makam Covid-19 atau makam Corona.
Tingkat kematian semakin tinggi namun lahan makam yang ada semakin sedikit. Hal ini menyebabkan kesulitan mencari lahan makam semakin bertambah sulit bagi masyarakat yang ada di Jakarta.
Solusi Penyediaan Lahan Makam di Jakarta
Ketersediaan lahan makam di Jakarta merupakan sebuah dilema bagi pemkot DKI Jakarta. Satu sisi harus berkejaran dengan meningkatnya jumlah kematian akibat Covid-19, namun pada sisi lain lahan tanah yang harus diakuisisi untuk penyediaan lahan makam sangat sedikit dan harganya semakin tinggi[2]. Kebutuhan makam yang tinggi ini juga cukup berpengaruh terhadap biaya pemakaman di Jakarta atau kota besar lainnya.
Peran penyedia lahan makam swasta seperti San Diego Hills Memorial Park atau Al Azhar Memorial Garden cukup membantu dalam penyediaan lahan makam terutama akibat pandemi Covid-19. San Diego adalah pemakaman elit di Jakarta yang berada di Karawang, Jawa Barat, dapat membantu warga kota besar seperti Jakarta dan Bandung untuk penyediaan lahan makam yang saat ini sangat urgent.
Lokasi San Diego Hills cukup dekat dengan Jakarta. Karawang merupakan salah satu daerah penyangga ibukota. Selain dekat, dengan cara beli makam yang mudah membuat pemakaman di Karawang tersebut dapat membantu penanganan permasalahan lahan makam di Jakarta.
Video Biaya Pemakaman Standar San Diego Hills :
@marketingsandiegohills Paket Acara Pemakaman Standar Untuk Pemakaman Muslim di San Diego Hills. 0811 9888 959 #paketpemakaman #pemakaman #makamislam #makamislami #sandiegohills #sandiegohill #sandiegohillskarawang #marketingsandiegohills ♬ Relaxing Japanese-style piano song inviting nostalgia - Akiko Akiyama
@marketingsandiegohills Membalas @vitricyx Paket pemakaman standar San Diego Hills untuk agama Kristen & Buddha. 0811 9888 959 #paketpemakaman #pemakamankristen #pemakamanbudha #biayapemakaman #sandiegohills #sandiegohillskarawang #makamkristen #pemakaman ♬ suara asli - Marketing San Diego
Promo Paket Tipe Single
Artikel Terkait
Susunan Acara Ibadah Penghiburan di Acara Pemakaman Kristen
Wisata Religi Islam, 7 Masjid Terbaik Dan Menarik Di Indonesia
Peta San Diego Hills, Legenda Warna 3 Area Besar Pemakaman
Artikel Terbaru
Ruby Mansion di Area Chinese Garden San Diego Hills
Menemukan Konselor Pemakaman San Diego Hills Yang Tepat
Syarat dan Ketentuan Pemesanan Lahan Makam San Diego Hills
Ketentuan Permintaan Pemakaman Lengkap di San Diego Hills
Peraturan Pemakaman Saat Musim Hujan di San Diego Hills
Ashar Mansion, Cluster Makam Muslim San Diego Hills
KATEGORI
Mansion | Ketersediaan |
---|---|
Columbarium | Available |
Ruby | Available |
Willow | N/A |
Emerald | Available |
Cherry Blossom | Available |
Bong Pi | N/A |
Follow Us On :